Sementara dilansir dari laman NU Online, hukum mencium mushaf sendiri diperbolehkan. Ini sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin As-Suyuthi.
Mencium Alquran atau mushaf semata-mata karena niat mencintai dan menganggungkan kitab suci seluruh umat Islam ini.
Baca juga: Cerita Mualaf Cantik Anak Tentara Amerika: Baca Alquran seperti Menerima Surat dari Allah Ta'ala
Kemudian pada alasan lainnya yang dikemukakan sebagian ulama, sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi bahwa mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad.
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ
Artinya: "Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukannya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Alquran merupakan anugerah dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil." (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Masya Allah, 2 Alquran Ini Tetap Utuh Bersih meski Berada di Lokasi Kebakaran Besar
(Hantoro)