MEMBACA ayat-ayat suci Alquran wajib hukumnya bagi kaum Muslimin. Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberikan pahala besar bagi mereka yang mengerjakan amal salih ini. Jadi, jangan pernah melewatkan tadarus Alquran setiap hari.
Namun, sebagian Muslim ketika membaca Alquran belum banyak yang mengetahui arti sebenarnya. Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan?
Baca juga: Viral Bocah Wanita Merdu Sambung Ayat dari Pak Camat Depok, Netizen: Semoga Allah Selalu Memberkahi
"Hukum membaca Alquran dan belum tahu artinya mubah atau dibolehkan. Bahkan, dianjurkan sebagai bentuk ibadah tarbiyah (pembelajaran) mengentas buta Quran," jawab Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin.
"Sebab sangat merugi jika seorang Muslim tidak pernah membaca sama sekali Alquran seumur hidupnya," lanjut dia saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kitab suci Alquran adalah Kalamullah. Isinya memberi penjelasan antara yang haq dan bathil. Kemudian menjadi sebuah tanda khusus bagi Muslimin yang nantinya mendapat perlakuan spesial dari Allah Subhabahu wa ta’ala, yakni syafaat Alquran di hari kiamat kelak.
Baca juga: Miliki Konsep Unik, Masjid Sultan Maulana Mahmud Zakaria Dibangun di Pulau Panjang
Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَءُوا الْقُرْآنَ؛ فَإِنَّهُ يَأْتِي شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِصَاحِبِهِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: 'Bacalah Alquran. Sebab, ia akan datang memberikan syafaat pada hari kiamat kepada pemilik (pembaca, pengamal)-nya." (HR Ahmad)