Keempat: Jika inseminasi buatan dilakukan saat masih dalam ikatan suami istri, metode ini dibolehkan oleh mayoritas ulama kontemporer saat ini. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Inseminasi berlangsung ketika masih dalam status suami istri.
- Dilakukan atas ridho suami istri.
- Dilakukan karena dalam keadaan darurat agar bisa hamil.
- Diperkirakan oleh dokter kemungkinan besar akan membuahkan hasil dengan menempuh cara ini.
- Aurat wanita hanya boleh dibuka ketika dalam keadaan darurat saja (tidak lebih dari keadaan darurat).
- Urutannya yang melakukan pengobatan adalah dokter wanita (muslimah) jika memungkinkan. Jika tidak, dilakukan oleh dokter wanita non-muslim. Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang terpercaya. Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki non-muslim. Urutannya harus seperti itu.
Baca juga: Hukum Mencukur Bulu Ketiak Menurut Islam, Wajib atau Sunah?
Baca juga: Kisah Habib Umar bin Hafidz Sebut Indonesia Negeri Paling Dijaga Allah Ta'ala
Di antara alasan sampai membolehkan inseminasi buatan ini adalah:
- Inseminasi buatan merupakan di antara cara mengambil sebab dengan berobat.
- Memiliki anak adalah kebutuhan darurat karena tanpa adanya keturunan hubungan suami istri bisa retak sebab banyaknya percekcokan.
- Majma’ Al Fiqh Al Islami berkata bahwa kebutuhan istri yang tidak hamil dan keinginan suami akan anak dianggap sebagai tujuan yang syar’i sehingga boleh diobati dengan cara yang mubah lewat inseminasi buatan.
- Memang melakukan inseminasi buatan memiliki dhoror (bahaya). Namun tidak adanya keturunan punya mafsadat (kerusakan) lebih besar. Sedangkan dalam kaedah fikih disebutkan:
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
"Jika bertabrakan dua bahaya, maka diperhatikan bahaya yang paling besar lalu dipilih bahaya yang paling ringan." (Al Asybah wan Naszhoir karya As Suyuthi, 1: 217)