Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menandatangani surat pencabutan izin tersebut pada Selasa 5 Juli 2022.
"Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.
Manajemen ACT diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)