HUKUM menghadiri undangan pernikahan menurut Islam perlu diketahui oleh setiap Muslim. Kini cukup banyak keluarga atau teman yang menyelenggarakan acara pernikahan. Bahkan dalam sepekan biasanya ada beberapa undangan. Hal tersebut tentunya membutuhkan waktu serta energi ekstra untuk menghadirinya.
Lantas, bagaimanakah hukum menghadiri undangan pernikahan atau walimah nikah tersebut menurut ajaran Islam?
BACA JUGA:6 Cara Qatar Memperkenalkan Islam Melalui Piala Dunia 2022, Ada Adzan Sangat Merdu di Stadion
Dilansir nu.or.id, bahwasannya menghadiri undangan pernikahan adalah wajib. Keterangan ini sebagaimana pernyataan dalam kitab Fathul Qorib:
والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح]
Artinya: "Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardhu 'ain menurut pendapat yang lebih shahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang lebih shahih."
BACA JUGA:20 Ucapan Selamat Hari Guru Islami, Penuh Doa Kebaikan
Hal ini bisa diartikan bahwa hukum memenuhi undangan tersebut adalah wajib. Hal yang tidak wajib adalah jika tamu undangan tidak menikmati makanan yang disediakan tuan rumah atau pengundang.
Para ulama fikih kemudian merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan. Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah.