Donor ASI, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 16:29 WIB
Ilustrasi hukum donor ASI menurut fatwa MUI. (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu juga diterangkan dalam Surat An-Nisa Ayat 23:

وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة

"Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu."

Sementara itu, fatwa juga merujuk hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yaitu:

لارضاع إلا ما أنـشز العـظـم وأنـبـت اللـحـم

"Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging." (HR Abu Dawud, kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir)

"Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga." (HR Bukhari; kitab Al-Syahadaat, Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab Muslim; kitab Al-Radhaa', Bab Yakhrumu Min AlRadhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah)

Fatwa yang dikelurkan Ditetapkan di Jakarta pada 4 Ramadhan 1434 Hijriah (13 Juli 2013 Masehi) tersebut dapat menjadikan pedoman bagi masyakat (terutama umat agama Islam) agar pola kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya