ZAKAT fitrah: hukum, waktu, syarat, dan besaran pembayarannya akan dibahas dalam artikel berikut ini. Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat hendaknya dilaksanakan oleh setiap Muslim.
Zakat terbagi menjadi dua yakni zakat maal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki waktu dan jumlah besaran yang berbeda.
Adapun berikut ini hukum, waktu, syarat, dan besaran pembayaran dari zakat fitrah yang harus diketahui umat Islam.
-Hukum Zakat Fitrah
Sebagai Rukun Islam yang keempat, zakat menjadi unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, zakat termasuk zakat fitrah hukumnya adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa.
-Waktu Zakat Fitrah
Ada beberapa waktu yang harus diperhatikan kala menunaikan zakat fitrah. Adapun waktunya sebagai berikut:
1. Waktu harus
Waktu harus adalah waktu membayar zakat fitrah dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib
Waktu wajib adalah waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yakni sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu afdhal
Sholat Idul Fitri akan lebih baik jika dilaksanakan dengan sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan saat setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan Sholat Idul Fitri, maka disebut waktu afdhal.
4. Waktu makruh
Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi adalah saat melaksanakan Sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
5. Waktu haram
Umat Islam dilarang membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukum zakat fitrah di waktu ini menjadi sedekah biasa.
Syarat Membayar Zakat Fitrah
- Beragama Islam
- Merdeka
- Menemui dua waktu yakni bulan Ramadhan dan Syawal
- Memiliki harta yang cukup
- Besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar menurut hadits riwayat Imam Muslim, sebanyak 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum. Sha' merupakan ukuran takaran.
Sedangkan menurut Mahzab Maliki, 1 sha' sama dengan 4 mud. Satu mud adalah cakupan penuh 2 tangan pada umumnya.
Adapun menurut Mahzab Hanafi, 1 sha' setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham atau setara 3.800 gram atau 3,8 kilogram.
Sedangkan Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa 1 sha' setara dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai 685 dirham. Lalu menurut Mahzab Hambali, 1 sha' setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Lantaran perbedaan makanan pokok yang dizakatkan dan menyebabkan banyak perdebatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.
Itulah penjelasan mengenai zakat fitrah: hukum, waktu, syarat, dan besaran pembayarannya. Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)