Hukum Membaca Alquran Digital Tanpa Wudhu
Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan, para ulama telah sepakat bahwa membaca Alquran secara hafalan tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar.
Namun dalam kondisi suci ketika membaca Alquran, sekalipun hafalan, adalah yang lebih utama. Sebab, Alquran merupakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lalu ini termasuk upaya mengagungkan firman Allah Ta'ala, jadi hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
Adapun membaca Alquran dengan membawa mushaf (kitab) maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, "Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci." Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi'in.
Inilah pendapat mayoritas ulama, dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.
Oleh karena itu, hal yang lebih tepat, HP atau perangkat lainnya yang berisi konten Alquran tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Pasalnya, teks Alquran pada peralatan ini berbeda dengan tulisan Alquran yang ada dalam mushaf.
Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Alquran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain.
Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Alquran Digital. Boleh juga membaca Alquran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)