Kemenag Tetapkan Dam PPIH Minimal 600 Riyal, Bagaimana dengan Jamaah Haji?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 21:10 WIB
Jamaah haji Indonesia. (Foto: Maruf El Rumi)
Share :

MADINAH - Kementerian Agama ( Kemenag) menetapkan Dam untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sebesar 600 riyal atau sekitar Rp2,4 juta dengan kurs saat ini. Keputusan itu tertuan dalam surat edaran yang ditandatangi Dirjen PHU Hilman Latief.

Dalam edaran tersebut koordinasi Dam hanya untuk PPIH Arab Saudi dan kloter. Lalu bagaimana dengan jamaah haji reguler? "Untuk jamaah diberikan beberapa alternatif membayar melalui bank Islam, melalui kantor pos," kata Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Minggu (22/6/2023).

Selain itu, jamaah haji juga bisa mengikuti standar yang sudah ditetapkan terhadap PPIH. Dikatakan Arsad, langkah untuk memberlakukan standar pembayaran Dam dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola terutama terkait rekomandasi muzakarah perhajian, maka untuk PPIH dilakukan standarisasi.

BACA JUGA:

Bangun Pos Kesehatan Satelit di Setiap Hotel, Gratis untuk Jamaah Haji 

Sehingga untuk pengurus merujuk pada standarisasi yang dilakukukan dan juga merujuk pada nilai-nilai syariah. Sebab, tidak semua pemotongan hewan memiliki izin atau tasreh dari pemerintah Arab Saudi.

Dan pemerintah Arab Saudi sangat peduli dengan masalah. "Tapi khusus jamaah kita berikan pilihan silakan bayar via bank, melalui RPH resmi kalau mereka butuh akan kita berikan alamatnya," tambah Arsad.

BACA JUGA:

Apa Hukum Jemaah Haji Beser saat Melaksanakan Thawaf? 

Terkait waktu pembayaran, Arsad mengatakan waktunya sebelum puncak haji. Tapi biasanya tergantung dari kbhu masing.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan Dam atau denda sebesar 600 riyal atau sekitar Rp2.4 juta dengan kurs sekarang. Keputusan itu disampaikan dalam surat edaran yang ditandatngani Dirjen PHU Hilman Latief, Sabtu (10/6).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya