Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan salah satu sebab orang diwajibkan melakukan mandi besar ialah setelah melahirkan bayi atau bakal bayi, baik melalui cara normal maupun caesar, bahkan yang keguguran sekalipun.
Namun, mandi besar bagi wanita setelah melahirkan baiknya dilakukan usai berhenti keluar darah nifas.
"Jika memang wanita tidak tertumpangi nifas, maka bisa mandi setelah itu (setelah melahirkan). Tapi kalau sehabis melahirkan tersambung nifas, maka mandi saat nifas hukumnya haram," jelas Buya Yahya seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @buyayahya_albahjah.
"Bagi wanita yang melahirkan kalau ternyata ditumpangi nifas maka saat itu tidak boleh mandi besar, tunggu tuntas nifasnya baru boleh mandi besar," imbuhnya.
Dijelaskan bahwa mandi besar setelah nifas berbeda dengan mandi wiladah. Mandi wiladah disarankan untuk tidak ditunda karena dapat menyebabkan lupa di lain waktu, sehingga harus disegerakan. Sedangkan mandi besar wajib dilakukan setelah masa nifas selesai.
"Mandi besar tidak boleh (saat nifas), karena mandi besar mandi dengan niat. Tapi mandi untuk bersih diri, untuk mencuci rambutnya, keramas sampai bersih dianjurkan dan sunnah," paparnya.
Dari keterangan Buya Yahya diambil kesimpulan bahwa mandi yang disyariatkan adalah mandi ketika masa nifas telah selesai atau mandi ketika darah nifas telah berhenti.
Syekh 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalafi dalam kitab Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil 'Aziz menyebutkan bahwa nifas ada batas maksimalnya yaitu 40 hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعِينَ يَوْمًا
"Wanita yang nifas, mereka tidak sholat di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selama 40 hari. (HR Ibnu Majah, Ahmad nomor 26584, Turmudzi: 139, dan dihasankan Syekh Syuaib al Arnauth)