Hukum Wadh'i
Hukum wadh'i lebih berupa informasi yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada umat manusia tentang syarat, sebab, ataupun pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi. Berikut ini 5 jenisnya:
1. Sebab
Hukum wadh'i yang pertama adalah sebab. Syekh Wahbah Az-Zuhaily mendefinisikan sebab hukum sebagai:
السبب هو وصف ظاهر منضبط دل الدليل السمعي على كونه معرفا للحكم
"Sebab hukum ialah sifat yang jelas dan memberikan pembatasan, di mana dalil sam'i menyebut keberadaannya sebagai pemberi tahu adanya hukum taklifi." (Lihat kitab Az-Zuhaily, Ushulul Fiqh Al-Islamy, (Damaskus: Darul Fikr, 2005), juz I, halaman 99)
Secara sederhana, sebab hukum ini bisa diartikan sebagai kondisi pasti yang memberikan batasan tertentu, di mana teks syariat menganggap hal tersebut sebagai penanda keberlangsungan hukum.
Contohnya, terbit fajar shidiq sebagai penanda waktu subuh. Terbitnya fajar shidiq merupakan sebuah kondisi yang jelas, atau tampak di ufuk langit, di mana ia bisa menjadi pembatas sekaligus teks syariat menyatakan hal tersebut sebagai penanda masuknya waktu shubuh. Ketika fajar shidiq tersebut terbit, maka kewajiban menunaikan Sholat Subuh dimulai.
2. Syarat
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab "Ushulul Fiqh" mendefinisikan syarat sebagai:
الشرط هو الوصف الظاهر المنضبط الذي يتوقف عليه وجود الحكم من غير افضاء اليه
"Syarat ialah sifat yang jelas dan terdefinisikan, di mana keberadaan hukum bergantung padanya tanpa harus masuk ke dalam hukum tersebut." (Wahbah Az-Zuhail, Ushulul Fiqh Al-Islami, (Damaskus: Darul Fikr: 2005), juz I, halaman 104)
Syarat juga bisa dipahami sebagai sesuatu yang ketiadaannya bisa meniadakan hukum atau meniadakan sebab. Namun, keberadaannya tidak lantas menentukan keberadaan hukum atau sebab.
Contohnya ialah suci atau thaharah. Thaharah ini merupakan sifat yang jelas dan bisa didefinisikan. Keabsahan shalat hanya bisa diwujudkan dengan wujudnya thaharah, meski thaharah bukanlah bagian dari shalat itu sendiri.
Tanpa thaharah, sholat tidak mungkin bisa sah, meskipun dengan adanya thaharah juga tidak memastikan sahnya sholat, mengingat sahnya sholat bergantung juga pada faktor lain, seperti misalnya tergenapi syarat dan rukun.