KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan layanan dan edukasi pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji yang wafat atau sakit permanen. Ini diterpakan demi memberi kenyamanan serta kemudahan proses pelimpahan tersebut sesuai Keputusan Dirjen Nomor 245 Tahun 2021.
"Dengan dilakukannya pelimpahan nomor porsi di daerah ini, kami berharap dapat memberikan solusi bagi para jamaah haji yang terkendala dari segi jarak serta waktu untuk melakukan pelimpahan nomor porsi," kata staf dan Operator pada Seksi PHU Kemenag Kota Sibolga Asroni dan AR Atmaja saat memberikan tata cara pelimpahan nomor porsi, Kamis 23 November 2023.
Dijelaskan bahwa kegiatan eksekusi pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat atau sakit permanen ini dilaksanakan atas dasar surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat atau sakit permanen.
"Dalam pelaksanaannya di lapangan proses biomentrik pelimpahan nomor porsi yang kami lakukan adalah penginputan data dan pengambilan foto di aplikasi SISKOHAT kepada ahli waris yakni suami atau anak kandung dan saudara kandung," paparnya, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
Data yang harus dilengkapi untuk melakukan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang sakit permanen, yaitu:
1. Surat permohonan tertulus pengajuan pelimpahan nomor porsi
2. Surat asli keterangan dokter tentang sakit permanen
3. Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan atau bukti setoran lunas
4. Surat asli kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah haji sakit permanen yang ditandatangani suami, istri, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dan diketahui kepala desa/lurah
5. Fotokopi KTP dan KK penerima pelimpahan nomor porsi
6. Fotokopi akta kelahiran/akta nikah/ bukti lain jamaah haji penerima pelimpahan dengan menunjukan aslinya
7. Surat pernyataan tanggung jawab jamaah haji penerima pelimpahan
8. Fotokopi rekening jamaah haji di bank yang sama dengan jamaah haji yang sakit permanen.