Sementara itu, dokumen yang harus dilengkapi untuk pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang meninggal dunia, yaitu:
1. Surat permohonan tertulis pengajuan pelimpahan nomor porsi
2. Salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan kependudukan
3. Surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan atau bukti setoran lunas
4. Surat asli kuasa penunjukan pelimpahan nmor porsi jamaah haji sakit permanen yang ditandatangani suami, istri, ibu, anak kandung, atau saudara kandung dan diketahui kepala desa/lurah
5. Fotokopi KTP dan KK penerima pelimpahan nomor porsi
6. Fotokopi akta kelahiran/akta nikah/ bukti lain jamaah haji penerima pelimpahan dengan menunjukan aslinya
7. Surat pernyataan tanggung jawab jamaah haji penerima pelimpahan
8. Fotokopi rekening jamaah haji di bank yang sama dengan jamaah haji yang sakit permanen.
Disebutkan juga dalam pelimpahan nomor porsi yang dilakaukan di Kankemenag Kota Sibolga ada sebanyak 1 orang dengan rincian pelimpahan nomor porsi disebabkan sakit permanen yang seyogianya berangkat pada tahun ini.
Petugas berharap untuk lebih efektifnya layanan diharapkan jamaah haji sudah melengkapi berkas dan persyaratan pelimpahan nomor porsi sehingga layanan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Setiap prosedur harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini aturan yang sudah diberlakukan oleh pusat dan dijalankan oleh semua kota/kabupaten se-Indonesia," pungkasnya.
(Hantoro)