Sementara itu, sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan pada dasarnya meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan adalah makruh karena dapat menghilangkan berkah.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Syekh Manshur Al-Bahuti (Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina 'an Matnil Iqna, (Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H), cetakan I, juz IV, halaman 154), sebagaimana berikut:
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
"Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah."
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu makanan atau minuman lebih cepat.
Allahu a'lam.
(Hantoro)