Ia menjelaskan, bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Ini diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.
Lebih lanjut Guru Besar Bidang Ilmi Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.
Menurut dia, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.
Kiai Niam menekankan hal itu bukan terkait pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari.
Dirinya menegaskan masyarakat tidak boleh sampai terjebak pada aspek yang bersifat ribawi, sehingga dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama Islam.
Selain itu, ia menilai perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendaan. Di samping ikhtiar kampus," pungkasnya.
(Hantoro)