Heboh Pinjol Masuk Kampus, Ini Hukumnya Kata MUI

Hantoro, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2024 10:08 WIB
Ilustrasi MUI ungkap hukumnya pinjol masuk kampus. (Foto: Freepik)
Share :

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mifathul Huda turut menyoroti kabar heboh pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggunakan skema pinjaman online (pinjol). Ini ditawarkan bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan. 

Kiai Mifathul Huda menegaskan skema pembiayaan pinjol ini hukumnya haram. Ia menjelaskan, pinjaman berbunga tersebut untuk keperluan pendidikan haram karena pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah Suhanahu wa Ta'ala dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah Ta'ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

"Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba," jelas Kiai Miftahul Huda, Kamis 1 Februari 2024, dilansir mui.or.id.

Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh mendorong optimalisasi lembaga filantropi melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan pendidikan. 

Menurut dia, optimalisasi lembaga filantropi tersebut juga untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.

"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," ujarnya. 

Ia menjelaskan, bentuk penyaluran tersebut bisa beragam, mulai zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Ini diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk meneruskan kuliahnya tanpa putus.

Lebih lanjut Guru Besar Bidang Ilmi Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut menyoroti peran negara dalam menjamin aksesisbilitas pendidikan.

Menurut dia, lembaga keuangan juga perlu meregulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.

Kiai Niam menekankan hal itu bukan terkait pinjaman secara online atau offline, tetapi pinjaman yang harus terjamin keamanannya, baik regulasi maupun syari.

Dirinya menegaskan masyarakat tidak boleh sampai terjebak pada aspek yang bersifat ribawi, sehingga dapat merugikan para pihak, juga melanggar ketentuan agama Islam.

Selain itu, ia menilai perlu mengoptimalkan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

"Jadi secara bergulir bisa berpindah dari satu mahasiswa ke mahasiswa yang lain. Pokoknya tetap, tetapi manfaatnya bisa membiayai perkuliahan anak-anak yang punya talenta, punya keinginan untuk kuliah, tapi ada kesulitan pendaan. Di samping ikhtiar kampus," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya