SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mifathul Huda turut menyoroti kabar heboh pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggunakan skema pinjaman online (pinjol). Ini ditawarkan bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Kiai Mifathul Huda menegaskan skema pembiayaan pinjol ini hukumnya haram. Ia menjelaskan, pinjaman berbunga tersebut untuk keperluan pendidikan haram karena pinjaman berbunga adalah riba dan hukum riba adalah haram.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Suhanahu wa Ta'ala dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah Ta'ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
"Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad maka itu masuk kategori riba," jelas Kiai Miftahul Huda, Kamis 1 Februari 2024, dilansir mui.or.id.
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh mendorong optimalisasi lembaga filantropi melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Menurut dia, optimalisasi lembaga filantropi tersebut juga untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," ujarnya.