HUKUM mencabut uban dalam Islam dibahas Okezone Muslim. Tumbuhnya rambut uban di kepala bisa dialami siapa saja. Uban adalah rambut putih tumbuh karena berbagai faktor.
Tapi ternyata dalam ajaran agama Islam, rambut uban tidak boleh dicabut. Kenapa? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah Lc MA, dalam unggahan di akun Instagram-nya @syafiqrizabasalamah_official, menerangkan dalil dilarangnya mencabut rambut uban sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam:
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
Artinya: "Barang siapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat."
Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: "Orang-orang pada mencabut ubannya."
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam lantas bersabda, "Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)."
(HR Al Bazzar, At-Thabrani dalam kitab Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perawi lainnya tsiqoh –terpercaya. Syekh Al Albani dalam kitab Shahih At-Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadis ini hasan)
Sementara dikutip dari 'Buku Pintar Sains dalam Alquran Mengerti Mukjizat Ilmiah Firman Allah' karya Dr Nadiah Thayyarah, dipaparkan bahwa faktor tumbuhnya uban menurut Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam karena adanya emosi yang memuncak tinggi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِن كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ ٱلْوِلْدَٰنَ شِيبًا
Artinya: "Maka bagaimanakah kamu akan dapat memelihara dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban." (QS Al Muzzammil: 17)