"Terkait dengan skema murur di Muzdalifah ini memang mendapat respons dari MUI dan terakhir dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Jadi, kedua organisasi besar di Indonesia ini memberikan sebuah perhatian yang besar terhadap skema murur di Muzdalifah," ucap dia.
Dikatakannya, keputusan hukum tentang masalah murur diperlukan untuk kemaslahatan jamaah haji Indonesia. Pasalnya, luas Muzdalifah jika dibandingkan dengan jumlah kapasitas jamaah yang akan mabit di Muzdalifah, sangat tidak ideal untuk lansia.
"Berdasarkan data jumlah lansia mencapai 40 ribu lebih, sehingga kalau dipaksakan jamaah mabit di Muzdalifah, maka akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar," ungkap Khalil.
"Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dengan adanya keputusan MUI terkait murur di Muzdalifah dan juga keputusan dari lembaga Bahtsul Masail PBNU," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )