Hindari kumur atau istinsyaq terlalu keras; jika khawatir, cukup kumur ringan atau sekadar mengusap mulut (boleh, tetapi sunnah tetap dilakukan dengan hati-hati).
Fatwa MUI dan NU menyatakan bahwa puasa tetap sah selama air tidak sengaja tertelan.
(Rahman Asmardika)