MEMPELAJARI bahasa Arab memang gampang-gampang susah. Butuh kesabaran dan usaha yang tekun agar bisa membaca maupun melafalkan satu demi satu huruf maupun kalimat yang tersusun menjadi doa. Tentunya bagi beberapa orang yang tidak bisa berbahasa Arab, akan menggunakan alternatif lain yakni dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat lebih mudah untuk dimengerti. Lantas bagaimanakah hukumnya?
Merangkum dari Konsultasi Syariah, Selasa (16/4/2019), Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits, mengatakan beberapa ulama telah berselisih pendapat mengenai hokum berdoa ketika sujud menggunakan bahasa lain selain Arab.
BACA JUGA: Rambut Baru Awkarin Seharga Rp3 Juta, Netizen Sebut Mirip Sumbu Kompor Minyak!
Menurut Mazhab Hanafiyah, hukumnya makruh apabila seseorang berdoa selain menggunakan bahasa Arab, baik itu ketika salat maupun diluar shalat. Mengapa? Pasalnya Umar bin Khattab sendiri melarang berbicara dengan selain menggunakan bahasa Arab "rathanatal a'ajim".

Begitupun dalam Mazhab Malikiyah, seseorang diharamkan untuk berdoa dengan selain menggunakan bahasa Arab yang maknanya jelas. Ini tentunya sesuai dengan firman Allah yang mengatakan "Tidaklah kami mengutus seorang rasul pun kecuali mereka berdakwah dengan Bahasa kaumnya," (Q.S. Ibrahim:4)
Untuk lebih rinci Mazhab Syafi'iyah menjelaskan ada dua macam doa dalam salat yakni doa yang ma'tsur (terdapat dalam alquran dan hadis) ada pula doa yang ma'tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain selain Arab. Dari penjelasan inilah seseorang bisa menimbang bahasa apa yang wajib digunakan dalam doa tertentu.