Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Posisi Seks 69, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |10:09 WIB
Posisi Seks 69, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi pasangan suami istri melakukan hubungan intim di atas ranjang (Foto: Jamiat)
A
A
A

Berhubungan intim adalah hal yang sangat dibutuhkan demi keharmonisan hubungan rumah tangga. Islam pun memiliki caranya, yaitu terkait dengan tata cara berhubungan seks. Ada berbagai macam gaya dalam berhubungan intim. Salah satunya yang sering disebut posisi seks 69.

Posisi seks 69 menjadi salah satu favorit pasangan ketika berhubungan intim. Caranya, pasangan saling melihat kemaluan masing-masing dan melakukan rangsangan tertentu. Bagaimanakah dalam pandangan Islam? Apakah posisi seks 69 diperbolehkan?

Menurut Ustadz Khalid Basalamah dalam unggahan vidio di youtubenya,Khalid Basalamah Official, mengatakan, tidak ada larangan sama sekali ketika seseorang melihat kemaluan setiap pasangannya saat melakukan hubungan suami istri.

"Tidak ada larangan sama sekali. Itu mubah atau boleh yang dilarang adalah seseorang meletakan kemaluannya di kemaluan istrinya ketika sedang haid dan nifas. Dan meletakkan kemaluan di dubur, dalam keadaan apapun itu tidak diperbolehkan," katanya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah melaknat, siapapun yang mendatangi dukun dan siapa pun yang menggauli istrinya saat haid dan nifas, atau di duburnya,"

Ini karena sumber penyakit seksual menular salah satunya bersumber dari dubur. Untuk itu baik secara agama atau kesehatan, itu dilarang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement