BERTAMBAH tua adalah sesuatu yang pasti, dan salah satu tandanya adalah rambut yang memutih atau tumbuhnya uban. Sementara sebagian yang ingin selalu tampai muda, menyemir uban di kepalanya dengan warna hitam
Lalu bagaimana hukum menyemir uban dalam Islam? Bagaimana jika menyemir uban itu atas permintaan istri atau suami?
Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, KH M Soleh mengatakan bahwa menyemir rambut yang sudah beruban atau putih atas permintaan suami atau istri hukumnya dibolehkan.
"Misal istrinya bilang. ‘Rambutnya disemir ya sayang, biar kelihatan lebih muda dan segar’. Maka hukumnya boleh disemir," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Hukum ini juga berlaku sebaliknya sehingga bila ada suami yang merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri. Lalu meminta istrinya supaya menyemir uban atau rambut, maka diperbolehkan. "Nah, menyemir demi keharmonisan rumah tangga seperti ini boleh," katanya.