Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |16:19 WIB
Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya dalam Islam?
Uban di Kepala dan Jenggot Seorang Lelaki (Foto: Diomedia)
A
A
A

Manusia akan berubah menjadi tua di kemudian hari. Salah satu tanda penuaannya adalah rambut menjadi memutih atau biasa disebut uban. Kadang sebagian orang mungkin malu sehingga memutuskan mencabut uban, agar tak terlihat tua.

Tapi apakah mencabut uban itu diperbolehkan dalam Islam? Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan, dilarang mencabut uban baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya dilarang mencabut rambut yang sudah memutih tersebut.

"Perempuan dan laki-laki tidak boleh mencabut uban, rambut putihnya itu tidak boleh dicabut. Di sini tidak diberikan aturan apakah wes tuo (sudah tua) atau masih apakah di sini memperhatikan umur, tidak. Ubannya tdk boleh untuk dicabut. Laki-laki dan permepuan sama tidak boleh dicabut," ujarnya dalam video youtube yang diunggahnya.

Ia juga menambahkan, jika kelak uban tersebut akan menjadi cahaya di hari kiamat nanti. Apabila ubannya dicabut, maka cahayanya tidak akan muncul. Untuk itu lebih baik diberi warna sebagai pengganti mencabutnya.

"Jadi kalau ubannya ikut dicabut, cahayanya pada hari kiamat tidak ada lagi. Dibolehkan untuk memberi warna kuning atau merah," paparnya.

Untuk mencabut uban jelas dilarang tapi menutupi uban memang dibolehkan dengan mewarnainya, merah atau kuning. Lalu bagaimana dengan hitam? Apakah tidak termasuk?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement