Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |16:19 WIB
Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya dalam Islam?
Uban di Kepala dan Jenggot Seorang Lelaki (Foto: Diomedia)
A
A
A

Sementara itu, dalam buku pintar Sains dalam Alquran: Mengerti Mukjizat Ilmiah dari Firman Allah karya Dr. Nadiah Thayyarah, disebutkan bahwa munculnya uban sebagai pertanda dekatnya ajal.

"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha mengetahui lagi Maha kuasa." (QS Ar-Rum: 54).

Ayat mulia di atas mengisyaratkan bahwa uban di kepala disebabkan emosi jiwa dan rasa takut. Dalam tafsir Al-Qurthubi disebutkan, "Bab an-Nadzir atau tentang uban; tanda-tanda dekatnya ajal dan usia tua seperti melemahnya pandangan, membungkuknya punggung, dan berubannya rambut".

Di sisi lain, berbagai riset ilmiah modern membuktikan kalau rambut manusia di kepala ditaksirkan berjumlah 200 ribu helai. Setiap rambut memiliki satu pembuluh darah dan satu saraf, otot, kelenjar, dan umbi. Masing-masing rambut juga hidup sekitar tiga tahun. Dengan demikian, rambut akan terus memperbarui diri secara total satu kali dalam 2.000 hari.

Lalu, sebagian besar ahli meyakini uban adalah penyakit kulit yang bersumber dari saraf emosi, yang memengaruhi kurangnya suplai darah yang mengandung gizi ke rambut.

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement