Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |16:19 WIB
Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya dalam Islam?
Uban di Kepala dan Jenggot Seorang Lelaki (Foto: Diomedia)
A
A
A

Penjelasan tersebut pun dikatakan oleh Penggagas Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat. Ia mengatakan, ada hadist yang melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam saat rambut mulai beruban.

"Benar sekali bahwa ada hadist yang melarang kita untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Yaitu ketika kita sudah mulai beruban," katanya saat memberikan tausyiah di salah satu televisi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam."[6] Ulama besar Syafiiyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam".

Hanya saja, kata ustadz Ahmad, yang menjadi titik para ulama dalam memahami hadist-hadist yang melarang mewarnai rambut dengan warna hitam, yaitu dilihat dari permasalahan illatnya.

Illat sendiri adalah suatu sifat yang ada pada ashal (al-ashl), dimana sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal (al-ashl). Serta untuk mengetahui hukum pada fara’ (al-far’) yang belum ditetapkan hukumnya.

"Illat maksudnya, apa sih hakikat dari pelarangan itu? maksud dari pelarangan itu. Apakah sekadar tidak boleh mewarnai dengan warna hitam begitu saja, apakah ada maksud-maksud tertentu," katanya.

"Tanda ini datang dari Allah karena itu tidak boleh. Tanda-tanda ketuaan ini ditutupi. Illatnya di situ, menurut sebagian para ulama dan oleh karena itulah uban yang muncul karena usia sudah lanjut, lantas ditutupi dengan warna hitam maka hukumnya menjadi haram," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement