Terkait keluhan tentang tidak hafal terhadap doa qunut, sebenarnya bukanlah sebuah persoalan untuk tidak melaksanakan doa qunut pada saat salat Subuh. Sebab, sebenarnya doa qunut pada saat salat Subuh sudah dianggap cukup dengan melafalkan doa apa pun yang masih berbahasa Arab, meskipun doa tersebut bukan berasal dari Rasulullah. Seperti yang ditegaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
ولا يتعين كلمات القنوت فيجزىء عنها آية تضمنت دعاء إن قصده كآخر البقرة وكذا دعاء محض ولو غير مأثور
“Kalimat doa qunut tidak tertentu pada redaksi khusus, sehingga tetap mencukupi atas bacaan qunut dengan membaca ayat yang mengandung doa, ketika doa tersebut diniatkan untuk qunut, seperti halnya pada akhir Surat al-Baqarah. Begitu juga bacaan qunut dianggap cukup dengan membaca doa-doa lain, meskipun tidak bersumber dari Rasulullah” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, Hal. 160).
Sehingga, doa qunut sebenarnya sudah cukup dengan melafalkan doa apa pun, meskipun lafal doa qunut yang paling dianjurkan tetaplah doa yang biasa dibaca mayoritas Nahdliyin pada saat salat Subuh.
Alangkah baiknya jika perbedaan pendapat tentang qunut ini tidak sampai mengganggu terhadap keharmonisan hubungan persaudaraan antara saudara sesama Muslim, sebab masing-masing memiliki dalil pijakannya tersendiri.
Demikian dikutip dari laman Nahdatul Ulama (NU Online) pada Sabtu (21/12/2019).
(Dyah Ratna Meta Novia)