Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Pesantren Lirboyo Kota Kediri membahas beragam problematika kontemporer yang berkembang di masyarakat, di antaranya tentang nafkah suami di era milenial.
Seperti diketahui, seorang suami harus memberi nafkah dan memenuhi segala kebutuhan istri, baik nafkah lahir maupun batin. Hukum memenuhi nafkah ini adalah wajib.
Di sisi lain, di era milenial ini, kebutuhan istri semakin meningkat. Bukan hanya kebutuhan sandang, pangan dan papan saja, ibu rumah tangga saat ini juga butuh pulsa dan kuota internet. Hal ini tentunya dianggap pula sebagai tanggung jawab suami.
Lalu apakah pulsa dan paket internet termasuk nafkah suami sehingga hukumnya menjadi wajib untuk dipenuhi? Menyikapi hal itu, Bahtsul Masa-il Pondok Pesantren Putri (FMP3)-XXIV pun memutuskan; pulsa dan paket internet bukan termasuk kewajiban nafkah yang harus diberikan kepada istri.
Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf, menyenangkan istri, maka disunahkan memberikan pulsa dan paket internet selama tidak berdampak negatif atau digunakan hal-hal yang diharamkan syariat.