Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Pesantren Lirboyo Kota Kediri membahas beragam problematika kontemporer yang berkembang di masyarakat, di antaranya tentang nafkah suami kepada istri di era milenial.
Seperti diketahui, kewajiban seorang suami harus memberi nafkah dan memenuhi segala kebutuhan istrinya, baik lahir maupun batin.
Lalu apakah makeup termasuk nafkah wajib dari suami kepada istri?
Sejak dulu hingga era saat ini, salah satu yang sering menjadi tuntutan adalah kebutuhan kecantikan atau makeup. Ternyata anggapan bahwa makeup menjadi bagian nafkah wajib adalah kurang tepat.
Menanggapi hal tersebut, Bahtsul Masa-il Pondok Pesantren Putri (FMP3)-XXIV pun memutuskan, bahwa makeup bukanlah bagian dari nafkah yang harus diberikan oleh suami.
Namun pada dasarnya, alat kosmetik atau makeup memanglah bukan atau tidak termasuk kewajiban nafkah yang harus diberikan suami kepada istri. Akan tetapi jika dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf atau menyenangkan istri maka disunahkan memberikan alat kosmetik atau make up.
Apalagi kalau suami menginginkan istri menggunakan kosmetik atau makeup supaya terlihat makin menarik dan cantik, maka harus menyediakanya.
Keputusan tersebut juga didasari dari beberapa referensi kitab-kitab fikih, yakni sebagai perbandingan di antaranya: Al-Muhadzab, Juz 2 hal. 161.Bujairami khotib, Juz 3 Hal 369. Dalilul muhtaj, Juz 3 hal. 240. Mausyuah Fiqhiyah, Juz 8 hal. 65.