Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencela Makanan karena Tak Sesuai Selera, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |14:41 WIB
Mencela Makanan karena Tak Sesuai Selera, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Getty Images
A
A
A

Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataannya tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa ia tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa ia tidak berselera memakannya dan memang ia tidak terbiasa memakannya.

Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه

“Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135).

Demikian ulasan ini yang dikutip dari laman Muslim.or,id pada Kamis (27/2/2020).

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement