SEBAGIAN beranggapan rambut merupakan aurat bagi perempuan, maka tidak heran jika Muslimah menutupnya dengan hijab ketika berada di depan laki-laki yang bukan mahram?
Sementara dalam kehidupan sehari-hari, Muslimah kerap memfoto dirinya (selfie) ketika sedang tidak mengenakan hijab dengan dalih untuk koleksi pribadi. Jika demikian, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam menuturkan, selfie saat berhijab untuk koleksi pribadi hukumnya mubah atau diperbolehkan.
"Kalau untuk pribadi dalam arti cuma dia dan muhrimnya yang akan melihat dan menikmati foto itu, yah tentu boleh-boleh saja," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, kata Abu, lain halnya jika mendokumentasikan diri tanpa mengenakan hijab dengan tujuan untuk dinikmati orang lain atau banyak orang yang melihatnya, hukum yang demikian tidak boleh. "Bahkan ada yang mengharamkan perbuatan tersebut," terangnya.
Kemudian jika tak sengaja membuka hijab di muka umum, maka hukumnya tidak berdoa. Sebab dalam hukum Islam sendiri tidak ada hukum yang mengharamkannya, apabila perempuan itu tidak sengaja memperlihatkan auratnya.