Mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah virus Corona (COVID-19), Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) untuk sementara tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan salat fardhu berjamaah, terhitung mulai Jumat 20 Maret hingga 4 April 2020.
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar COVID-19 agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," kata Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Maarif Fuadi dalam keterangan resminya yang Okezone terima, Jumat (20/3/2020).

Lebih lanjut, kata dia, hal ini juga mengikuti imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan salat dan kegiatan ibadah lainnya di rumah, yaitu selama virus corona masih mewabah di Indonesia.
"Kemudian sesusai dengan surat edaran kedua Dewan Masjid Indonesia (DMI), seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelasan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara," terangnya.
Sedangkan azan tetap dikumandangkan di Masjid Raya JIC, guna untuk mengingatkan waktu salat sudah tiba. Namun diganti lafadznya, semula hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah diganti dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum.
"Sebagai pengganti Salat Jumat para jamaah diimbau untuk melaksanakan Salat Dzuhur di rumah masing-masing" tambahnya.