Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid Selama Penerapan New Normal

Hantoro , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |13:01 WIB
Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid Selama Penerapan <i>New Normal</i>
Masjid Istiqlal. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

Kemudian kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah atau masjid adalah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid; 

 

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah masjid yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement