Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid Selama Penerapan New Normal

Hantoro , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |13:01 WIB
Aturan Lengkap Kegiatan di Masjid Selama Penerapan <i>New Normal</i>
Masjid Istiqlal. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

Lalu apabila masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah, aturannya yaitu:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 

 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement