Sementara kewajiban jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid yakni:
a. Jamaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa masjid yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak berwenang;
c. Mengenakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area masjid;
d. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter;
g. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area masjid, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan.