Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Terapkan Protokol Covid-19, Potensi Penularan di Masjid Tetap Ada

Meski Terapkan Protokol Covid-19, Potensi Penularan di Masjid Tetap Ada
Pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dengan menjaga jarak (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PAKAR epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad menyebut, protokol jaga jarak yang diterapkan di masjid-masjid bertujuan mengurangi kontak fisik antara jemaah. Meski begitu, potensi penularan virus Covid-19 masih tetap ada.

"Tapi kan masih jauh lebih tinggi interaksinya dibandingkan kalau sholat di rumah," kata dia, menukil dari laman BBC News Indonesia, Jumat (12/6/2020).

"Masalahnya kita tidak bisa pastikan kontak tidak terjadi, hal yang akan meningkatkan risiko penularan," imbuh Riris.

Dari aspek kesehatan, menurut Riris, ketika masyarakat yang bisa menghindari keramaian, sebaiknya mereka tetap menghindari keramaian. Akan tetapi mengingat sudah banyaknya masjid yang menggelar sholat Jumat, dia menegaskan bahwa protokol jaga jarak di masjid harus diterapkan secara konsisten.

Baca juga: Kisah Tentara Amerika Masuk Islam Sepulang dari Turki

"Kecenderungan kita patuh pada awal-awal, lalu semakin lama semakin sloppy (ceroboh). Lama-lama menyebabkan transmisi lebih mudah terjadi," terangnya.

Sholat Jumat

Riris menambahkan, mekanisme sanksi juga perlu diterapkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat beribadah.

"Selain itu, surveilans perlu diperkuat agar bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi kasus Covid-19 di suatu tempat," tandasnya.

Sebelumnya, umat Islam di sejumlah wilayah Indonesia mulai menggelar sholat Jumat seiring pelonggaran pembatasan sosial dan transisi menuju normal baru alias new normal.

Baca juga: Banyak Masjid Langgar Protokol Covid-19, Kemenag Akan Evaluasi Sholat Jumat

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Kamis 4 Juni 2020 lalu telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan sholat Jumat untuk mencegah penularan Covid-19.

Fatwa ini dikeluarkan setelah dimulainya penerapan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial dan transisi menuju new normal di sejumlah kawasan, di tengah kenyataan bahwa wabah itu belum benar-benar hilang. Fatwa dikeluarkan sebagai respons atas berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang hukum pelaksanaan sholat Jumat terkait protokol kesehatan.

Lebih lanjut MUI merekomendasikan agar jamaah mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, berwudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak aman. Masjid juga diminta untuk mendukung imam sholat Jumat memperpendek khotbah sholat dan memilh bacaan surat Alquran yang pendek saat melaksanakan sholat.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement