Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Ketentuan Wakaf Alquran untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |16:49 WIB
Begini Ketentuan Wakaf Alquran untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Jamaah dari berbagai negara bertawaf di Kakbah Masjidil Haram, Makkah (Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

TUJUAN utama umat Islam ke Tanah Suci Makkah dan Madinah adalah untuk beribadah. Selain menunaikan yang wajib, dianjurkan juga perbanyak ibadah sunah misalnya mewakafkan mushaf Alquran ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia, Ustadz Mahfud Said mengatakan, sebelum para jamaah mewakafkan Alquran ke Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi harus memerhatikan ketentuannya lebih dulu. Bahwasannya mushaf yang akan diwakafkan tidaklah sembarangan.

“Wakaf Alquran di Masjidil Haram maupun Nabawi itu harus asli cetakan Kerajaan Saudi. Kalau tidak asli pasti akan dikeluarkan dari masjid, karena setiap saat Alquran yang ada selalu dicek asli atau tidak,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (16/6/2020).

ilustrasi

Masjid Nabawi (Okezone)

Ustadz Mahfud mengatakan, jika jamaah ingin mewakafkan Alquran disarankan jangan membeli di sembarang tempat, karena masjid tak akan menerima bila Alquran tak ada legalitas, untuk memastikan keaslian atau originalitas.

“Bisa bertanya ke muthawif atau nitip (di mana tempat beli Alquran), biasanya lebih mahal, Insya Allah asli,” terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement