Lebih lanjut, setiap hari Alquran di kedua masjid tersebut akan dibersihkan dan disortir mana yang cetakan Madinah, serta mana yang bukan. Jika ditemukan mushaf dengan cetakan palsu, maka akan dikeluarkan dari deretan Alquran lainnya, yakni yang sesuai dengan peraturan kerajaan.
Namun diingat, kata ustadz Mahfud, mewakafkan Alquran tidak harus di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saja. Namun dapat juga ke masjid-masjid atau musala terdekat untuk mewakafkan mushaf.
“Perlu digaris bawahi, tentang kebutuhan Alquran di sekitar kita. Kalau memang sekitar kita lebih membutuhkan, kita juga dianjurkan wakaf di masjid sekitar kita,” pungkasnya.
(Salman Mardira)