SHOLAT berjamaah jauh lebih utama dibandingkan sholat sendiri. Laki-laki dewasa bahkan sangat dianjurkan sholat berjamaah di masjid daripada mengerjakannya di rumah. Lalu, bagaimana hukumnya kalau sholat berjamaah dengan imam yang berbeda aliran atau paham?
Melansir dari penjelasan di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Selasa (30/6/2020), menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat yang harus terpenuhi bagi makmum dalam sholat berjamaah adalah tidak meyakini batal sholat imamnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Panduan Sholat Idul Adha Era New Normal
Semisal makmum bermadzhab Syafi’i yang meyakini wajibnya basmalah, sedangkan imamnya bermadzhab Hanafi yang meninggalkan bacaan basmalah karena meyakini bahwa basmalah hanya sunah. Dalam kasus tersebut, sholatnya makmum tidak sah.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan: