PERBINCANGAN soal kue klepon membanjiri lini masa Twitter pada tengah pekan ini setelah ada oknum yang menyebarkan isu bahwa kudapan khas Indonesia itu bukan makanan Islami. Para dai pun ikut berkomentar.
Klepon tak Islami heboh setelah ada warganet yang memposting gambar kue itu disertai tulisan, ’Kue klepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami’. Di bagian bawah gambar tertulis Abu Ikhwan Azis.

Netizen pun adu nyaring menanggapi. Ada yang menjadikan itu bahan buat komentar lucu-lucuan, saling sindir, bahkan sampai yang serius mengaitkan hal itu dengan kondisi keagamaan.
Ustadz Fauzan Amin dari Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama saat diminta tanggapannya oleh Okezone, mengatakan, “ MUI sudah mengeluarkan statement bahwa tidak ada urgensinya bahas klepon. Secara agama, semua makanan hanya berada dalam dua tipe yaitu, halal atau haram. Bukan masuk ranah akidah islam atau kafir.”
Baca juga: Geger Klepon Tidak Islami, Benarkah Ada Makanan Syariah dalam ajaran Islam?
Fauzan menilai bahwa tuduhan klepon tidak Islami adalah hoax alias bohong. “ Itu hoax yang sengaja digoreng,” ujarnya.
Kue klepon memang jadi salah satu penganan favorit warga nusantara yang mayoritas muslim. Kue ini sering jadi kudapan pendamping kopi, teh, atau cemilan keluarga, bahkan sering juga masuk dalam menu buka puasa.

Klepon terbuat dari bahan-bahan yang halal untuk dikonsumsi, seperti tepung beras, kelapa, gula merah.
Pendakwah sekaligus Kepala Bidang Psikologi TNI Ustadz Kolonel Laut Ian Heryawan mengatakan, hukum haram terhadap suatu makanan ditentukan oleh dua hal.
Pertama haram dari sisi zatnya atau haram bidzatihi, artinya bahwa bahan dasarnya terbuat dari bahan yang mengandung sesuatu yang haram.
Baca juga: Kue Klepon Tidak Islami? Ah Itu Hanya Sensasi Saja
Kedua haram karena illatnya atau penyebabnya (haram bil illat) artinya haram disebabkan oleh faktor penyebab di luar bahannya, maksudnya karena cara perolehannya atau peruntukkannya.
“Kue klepon secara zat dan illat tidak termasuk pada kategori haram, hanya ada proses sejarah peruntukkannya di zaman terdahulu mungkin ada yang mengkategorikan untuk kegiatan yg bernuansa syirik sehingga ada yg berpendapat seakan tidak islami. Pendapat tersebut menurut saya tidak terlalu tepat,” ujar Ian.
Sementara itu Ivan, seorang mahasiswa di Jakarta menilai, isu klepon tidak Islami dan ajakan beralih ke kurma sengaja dibuat untuk tujuan promosi usaha.
“Menurut saya itu harus ditindak secara tegas, saya berspekulasi bahwa dia melakukan ini atas dasar ingin mendongkrak usahanya, dan mungkin saja pelaku hanya ingin menarik banyak perhatian dengan cara melakukan disinformasi, maka pihak berwenang wajib membina pelaku untuk mengklarifikasi hal tersebut dan memberikan langkah tegas supaya ia tidak melakukannya kembali,” ujar Ivan.