4. Suami diperintahkan untuk berlaku baik kepada istrinya
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf…
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut…" (QS. An Nisa:19).
lbnu Katsir mengatakan terkait ayat ini, ”Perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila dia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama.”
Rasulullah bersabda:
"Sebaik-baik kah‘an adalah yang paling baik terhodap keluarga (istn'mya. Dan aku adalah orang yang paring baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku." (HR. Tirmidzi dishahihkan al-Albani)
5. Tetap berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
...fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā
Artinya: "...Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An Nisa:19).
”Janganlah seorang Mukmin membenci seorang Mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya, (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.”(Muslim, no. 1.469)
6. Jika bercerai, suami tidak boleh meminta kembali maharnya
نْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (20) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا – 21
Artinya: “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS. An-Nisa’: 20-21).
(Salman Mardira)