Larangan untuk sekadar menempelkan wajah dan kepala maksudnya agar kita membasuh wajah dan kepala maksudnya agar kita mengusap wajah dan mengusap kepala, tidak sekedar menempelkan saja. Sekedar menempelkan saja tidak bisa disebut membasuh atau mengusap.
Imam Al-Ghazali juga menekankan untuk memakai air seperlunya saja. Jangan sampai demi menyempurnakan wudhu, justru malah terjerumus kepada perilaku membuang-buang air yang bisa memunculkan perilaku haram.
Hal ini sering terjadi pada orang yang kadang ragu-ragu apakah membasuh wajahnya sudah berbarengan dengan niat atau belum.
Padahal menurut sebagian pendapat, berbarengannya niat dengan membasuh wajah bisa saja secara umum, atau ketika membasuh wajah sudah berada di tengah-tengah niat.
(Salman Mardira)