JAKARTA - Konten mempertontonkan aurat di medsos dinilai haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini tercantun dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima Okezon pada Senin (15/2/2021) menyebutkan, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
Baca Juga: Nia Ramadhani Sebut Tuhan dengan Kata 'Loe', Ustaz Ainul Yakin Sarankan Istighfar
Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.
Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.
Baca Juga: Viral, Pria Ini Tetap Khusyuk Sholat meski Fukushima Dihantam Gempa 7,1 M
MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran