Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Konten Mempertontonkan Aurat Menurut MUI, Begini Fatwanya

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |11:53 WIB
Hukum Konten Mempertontonkan Aurat Menurut MUI, Begini Fatwanya
Konten pertontonkan aurat di medos, haram. (Foto:SINDOnews)
A
A
A

Ulama muda ini juga menyampaikan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement