Ulama muda ini juga menyampaikan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
(Vitrianda Hilba Siregar)