Hadis lainnya adalah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam mendirikan Sholat Atamah (Isya) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan sholat. Beliau bersabda, "Sungguh ini adalah waktu Sholat Isya yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku." (HR Muslim Nomor 638)
Hadis tersebut menyatakan tidak mengapa mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam. Jika sholatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti Sholat Isya bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar Subuh. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/246)
Baca juga: Ini Hukumnya Orang yang Selalu Masbuk dalam Sholat Berjamaah
Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir Sholat Isya itu sepertiga malam adalah hadis di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam.
Di hari kedua Jibril mengerjakan sholat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadis tersebut, "Beliau melaksanakan Sholat Isya hingga sepertiga malam." (HR Abu Daud Nomor 395. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)
Adapun dalil bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah pertengahan malam, dapat dilihat pada hadis 'Abdullah bin 'Amr, "Waktu Sholat Isya adalah hingga pertengahan malam." (HR Muslim Nomor 612)
Juga dapat dilihat dalam hadis Anas radhiyallahu 'anhu, "Nabi shallallu 'alaihi wa sallam mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam." (HR Bukhari Nomor 572)
Di antara dalil-dalil yang telah dikemukakan, menunjukkan waktu akhir Sholat Isya dijelaskan dalam hadis 'Abdullah bin 'Amr.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Bacaan Amin yang Bisa Sebabkan Sholat Batal
Adapun berdalil dengan hadis Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir Sholat Isya itu sampai waktu fajar subuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Sebab dalam hadis tersebut tidak diterangkan mengenai waktu sholat.
Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadis tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu sholat. Hingga keluar waktunya dengan sengaja. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247)