Buya Anwar Abbas menegaskan, maka itu MUI mengimbau pemerintah segera turun tangan dan melarang peredaran komik Superman biseksual tersebut, karena dinilai menyajikan konten yang tidak sesuai nilai-nilai Pancasila dan dengan jati diri bangsa. Khususnya budaya sebagai bangsa yang religius.
"Selanjutnya, MUI meminta supaya pihak kepolisian menangkap si pembuat dan si pengedar komik tersebut, karena yang bersangkutan jelas telah merusak mentalitas dari anak-anak dan generasi bangsa," tegasnya.
Baca juga: Umrah Dibuka Lagi, PPIU Diminta Mendata dan Persiapkan Keberangkatan Jamaah
(Hantoro)