SYARAT hak asuh anak dalam hukum Islam ternyata sangat ingin diketahui banyak Muslimin. Tujuannya agar tidak melanggar syariat dalam merawat anak-anak tersebut. Kemudian anak juga dapat tumbuh kembang dengan sehat serta taat menjalani ajaran agama Islam.
Seperti dikutip dari NU Online, Ahad (19/12/2021), Ustadzah Ning Ummy Atika Anwar, pengajar di Pondok Pesantren Assa'idiyyah Kota Kediri dan narasumber fikih keluarga di Aswaja Muda, menerangkan bahwa Islam telah membuat aturan mengenai hadlanah yaitu hak mengasuh dan merawat anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri sampai mencapai usia tamyiz.
Baca juga: Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Dalam kasus perceraian, hak asuh anak jatuh kepada ibu sampai anak mencapai usia tamyiz. Di usia tamyiz ini anak dapat memilih untuk ikut ibu atau ayahnya.
Namun, tidak serta merta seorang ibu boleh mengasuh anaknya setelah perceraian. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Syekh Ibnu Qasim al Ghazi menerangkan ada tujuh syarat hak asuh anak dalam hukum Islam:
1. Berakal sehat
Sebab bagi ibu yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh mengasuh anak, baik gangguannya terus-menerus maupun terkadang saja. Namun jika gangguan jiwanya hanya sedikit, semisal sehari dalam setahun, maka hak pengasuhan tidak batal.
Baca juga: Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa, Apakah Membatalkan?
2. Merdeka
Kondisi merdeka harus dimiliki ibu yang hendak mengasuh anak. Maka itu dalam konteks dahulu ketika masih berlaku perbudakan manusia, budak wanita tidak mempunyai hak asuh anak.
3. Muslimah
Anak seorang Muslim tidak boleh diasuh oleh wanita non-muslim. Dengan diasuh oleh Muslimah yang taat maka anak juga akan selalu menjalankan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala dan sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.