Dari dua perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Ammi memilih pendapat yang pertama, yakni batasan masbuk ketika makmum sholat masih mendapati rukuk imam atau tumaninah bersama imam.
Sementara itu ada pendapat lainnya, yaitu seseorang dikatakan mendapatkan sholat berjamaah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022M/9 Rajab 1443H
Baca juga: Bukan Almarhum, Ini Sebutan Lebih Tepat untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Pendapat ini menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:
بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
"Ketika kami akan sholat bersama Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: Ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: Kami terburu-buru untuk mendapati sholat jamaah. Nabi lalu bersabda: Jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi sholat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari sholat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah." (HR Bukhari Nomor 635 dan Muslim Nomor 603)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)