Sementara menoleh dengan gerakan seluruh badan atau sebagian besar badan ke arah selain kiblat, sholatnya dianggap batal. Ini karena bagian dari syarat sah shalat adalah menghadap kiblat, dan tindakan semacam ini dianggap melanggar syarat tersebut.
Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan sholat. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam sholat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Maka, menoleh dalam sholat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan).
Wallahualam bissawab.
Baca juga: Tersesat di Hutan, Abu Nawas Keluarkan Cara Unik Bisa Pulang, Teman-temannya Cuma Bisa Melongo!
Baca juga: Masya Allah! Putra Titi Kamal Ingin Pergi Umrah, Berawal Pelajari Video Asmaul Husna
(Hantoro)