USTADZ Felix Siauw turut memberikan pandangan terkait polemik Label Halal Indonesia buatan Kementerian Agama. Sebelumnya pemberian label halal merupakan wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi kini diambil alih Kemenag.
Dikutip dari akun Instagram-nya @felix.siauw, ia mengatakan bahwa Label Halal Indonesia buatan Kemenag jika dilihat dari segi desainnya lebih mengarah pada nilai politis dibandingkan fungsinya.
Baca juga: Polemik Logo Halal Kemenag, Ini Solusi Cerdas Ustadz Adi Hidayat
"Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," tulis Ustadz Felix Siauw dalam unggahannya.
Lebih lanjut ia pun merasa kasihan kepada para pengusaha, sebab harus mengganti lagi label halal lama dengan yang baru. Sebelumnya logo tersebut bertuliskan kata halal disertai cap MUI.
"Yang kepikir sama aku, kasihan banget para pengusaha, yang pengin halal jadi makin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya," kata Ustadz Felix Siauw.

Menurut dia, perkara pelabelan logo halal ini merupakan sesuatu yang besar karena berdampak terhadap suatu produk. Untuk membenahi semua ini ia berharap dan masih menunggu kebijakan positif bagi umat.
"Yang enggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal enggak penting. Masih nunggu kebijakan positif bagi umat yang kayaknya seperti menunggu godot," ungkapnya.
Baca juga: Pakar Kaligrafi Arab Sebut Label Halal Kemenag Terbaca "Haram", Ini Penjelasannya
Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.
"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," kata Aqil dalam keterangan resminya Selasa 15 Maret 2022.